Logo loader

kegiatan UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang menindak lanjuti aduan masyarakat terkait parkir liar menggunakan karcis parkir yang tidak resmi

kegiatan UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang menindak lanjuti aduan masyarakat terkait parkir liar menggunakan karcis parkir yang tidak resmi.

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir liar yang menggunakan karcis tidak resmi, UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang bergerak cepat melakukan penertiban dan pengawasan di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Serang.

Petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pembinaan, serta memberikan teguran kepada oknum juru parkir yang masih menggunakan karcis di luar ketentuan resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
✅ Memastikan menerima karcis parkir resmi
✅ Membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan
✅ Melaporkan jika menemukan praktik parkir liar

Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mewujudkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan akuntabel.

Bersama kita wujudkan Kota Serang yang lebih tertib dan berintegritas. 🚦✨

#DishubKotaSerang #UPTDParkir #ParkirTertib #KotaSerang

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.