Logo loader

KEPWAL NO.160 TAHUN 2026 Tentang Penetapan Ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Seabagai Kawasan Tertib Lalu lintas yang di tetapkan 27 April 2026

KEPWAL NO.160 TAHUN 2026 Tentang Penetapan Ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Seabagai Kawasan Tertib Lalu lintas yang di tetapkan 27 April 2026.

🚦 JALAN SULTAN AGENG TIRTAYASA DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN TERTIB LALU LINTAS 🚦

Dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan, Pemerintah Kota Serang melalui Keputusan Wali Kota (KEPWAL) Nomor 160 Tahun 2026 menetapkan Ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

📅 Ditetapkan pada 27 April 2026

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Kawasan Tertib Lalu Lintas bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik bagi kita semua. 🛣️✨

Mari bersama-sama:
✅ Patuhi rambu dan marka jalan
✅ Gunakan helm sesuai standar keselamatan
✅ Jangan berhenti atau parkir sembarangan
✅ Utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya
✅ Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas

Karena tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. 🤝

Yuk, jadikan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa sebagai kawasan yang tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan!

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.