Logo loader

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

 Pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Serang,

jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor

Uji berkala kendaraan yang meliputi: Pendaftaran,kendaraan wajib uji berkala, perpanjangan masa berlaku numpang uji masuk dan keluar kendaraan

Persyaratan Uji Kendaraan Bermotor meliputi:

-.Surat Permohonan Pendaftaran: Fotocopy identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk

- Fotocopy Spesifikasi Teknis kendaraan wajib uji

- Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan

- Fotocopy surat tanda Nomor Kendaraan(STNK) beserta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor,sertifikat pregistrasi uji,surat keterangan uji berkala dan Fotocopy Kartu tanda penduduk,surat keterangan Domisili perusahaan jika kendaraan bermotor milik Perusahaan,Surat Kuasa Bermaterai jika dikuasakan,Nomor angka dan mesin

Jenis Kendaraan: Mobil penumpang,Mobil Bus mobil barang,kereta gandeng dan kereta Tempel

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.